Kamis, 12 Agustus 2010

Fiqih Puasa untuk Wanita Hamil dan Menyusui


Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya.

Pada dasarnya, wanita hamil dan menyusui termasuk yang terkena khitab perintah shaum (puasa) dalam ayat shiyam, QS. Al Baqarah: 183. Namun, apabila mereka khawatir atas bahaya bagi dirinya atau janin dan anak susuannya bila tetap berpuasa, maka dibolehkan untuk berbuka (tidak berpuasa).

Ibnu Hazm rahimahullah dalam al-Muhalla mengatakan, “Dan orang hamil, menyusui, dan orang tua renta, semuanya termasuk orang yang terkena khitab perintah puasa. Maka puasa Ramadlan hukumnya wajib bagi mereka. Namun jika wanita menyusui khawatir terhadap anak susuannya karena sedikitnya susu dan hilangnya air susu karena itu dan anak tersebut tidak memiliki orang yang menyusuinya lagi selain wanita tadi atau tidak mau menerima puting susu selainnya; atau wanita hamil khawatir terhadap janinnya; atau orang tua sudah tidak mampu lagi berpuasa karena tuanya, maka mereka semua boleh berbuka (tidak puasa) . . . “ (Al-Muhalla: 4/411)

Jadi apabila wanita hamil dan menyusui mampu melaksanakan puasa pada bulan Ramadlan, ia wajib menunaikannya. Namun, jika tidak mampu atau takut dan khawatir akan kesehatan dirinya, janin atau bayi yang disusuinya, ia boleh tidak puasa. Dan ketakutan/kekhawatiran ini bukan semata angan-angan dan anggapan belaka yang dibuat-buat, tetapi karena data dan pengalaman yang sudah-sudah, atau berdasarkan saran dokter ahli.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنْ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوْ الصِّيَامَ

Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla telah memberikan keringanan bagi musafir untuk tidak mengerjakan separoh shalat. Dan memberikan keringanan bagi musafir, wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa.” (HR.Abu Dawud no. 2408, al-Tirmidzi no. 715, an-Nasai no. 2315, dan Ibnu Majah no. 1667. Hadits ini dishahihkan oleh Al-albani dalam Shahih Abi Dawud no. 2083 dan Shahih Ibni Majah no. 1667)

Di kalangan fuqaha’, tidak ada perbedaan pendapat mengenai dibolehkannya wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa apabila khawatir janin yang dikandungnya akan terkena mudharat. Begitu pula wanita yang menyusui, apabila takut bayinya akan binasa.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasan, dari Ibnu Abbas radliyallaahu 'anhuma mengenai firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

. . . Dan untuk orang-orang yang sangat berat baginya untuk mengerjakan puasa, hendaklah ia membayar fidyah berupa member makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) beliau berkata, “Ayat itu merupakan rukhshah (keringanan) bagi orang tua renta baik laki-laki maupun perempuan yang keduanya merasa berat mengerjakan puasa agar berbuka dan memberi makan seorang miskin pada setiap harinya. Begitu pula wanita yang mengandung dan menyusui, apabila keduanya khawatir."

Jadi apabila wanita hamil dan menyusui mampu melaksanakan puasa pada bulan Ramadlan, ia wajib menunaikannya.

Namun, jika tidak mampu atau takut dan khawatir akan kesehatan dirinya, janin atau bayi yang disusuinya, ia boleh tidak puasa.

Apa yang harus mereka lakukan?

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsrinya menyebutkan 4 pendapat di kalangan ulama mengenai wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan dirinya atau anaknya. Pertama, keduanya membayar fidyah, dan mengqadla (mengganti pada hari lain) puasanya. Kedua, membayar fidyah saja tanpa qadla’.Ketiga, wajib mengqadla’ tanpa membayar fidyah. Keempat, berbuka tanpa harus qadla’ dan fidyah.

Syaikh Shalih al-Fauzan dalam Al-Mulakhas al-Fiqhi (1/392) menyebutkan, bagi wanita hamil apabila tidak mampu berpuasa dia boleh berbuka dan mengqadla’ (mengganti pada hri lain) puasanya. Kedudukannya seperti orang yang sakit dalam firman Allah,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Dan bersamaan dengan qadla’ tadi, dia wajib membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin pada setiap harinya apabila berbukanya tadi disebabkan kekhawatiran atas bayinya. Pendapat ini didasarkan pada fatwa Ibnu Abbas dan lainnya dari kalangan sahabat sebagaimana yang dinukil Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma’ad: 2/29,

“Ibnu Abbas dan yang lainnya dari kalangan sahabat berfatwa mengenai wanita hamil dan menyusui apabila khawatir atas anaknya: agar keduanya berbuka dan memberi makan seorang miskin pada setiap harinya; memberi makan menempati maqam puasa.” Maknanya, menempati kedudukan pelaksanaan puasa, dengan tetap wajib mengqadla bagi keduanya. (Al-Mulakhas al-Fiqhi: 1/392)

Imam al-Bukhari dalam penafsiran أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ menukil pendapat Imam al-Hasan al-Bashri Ibrahim mengenai wanita menyusui dan hamil, apabila keduanya khawatir (takut) atas diri keduanya atau anaknya: “Keduanya berbuka kemudian mengqadla.”

Terdapat fatwa dari Lajnah Daimah (10/226) tentang wajibnya qadla bagi wanita hamil, “Adapun wanita hamil, maka wajib baginya berpuasa waktu hamilnya kecuali apabila dia khawatir bila tetap berpuasa akan membahayakan dirinya atau janinnya, maka diberi rukhsah (keringanan) baginya untuk berbuka dan mengganti setelah melahirkan dan suci dari nifas.”

Tentang perintah fidyah didasarkan pada riwayat dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar radliyallaahu 'anhuma pernah ditanya tentang wanita hamil apabila dia khawatir terhadap anaknya dan berpuasa sangat berat baginya, lalu beliau berkata,

تُفْطِرُ وَتُطْعِمُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا مُدًّا مِنْ حِنْطَةٍ

Wanita itu boleh berbuka dan memberi makan orang miskin sebanyak satu mud setiap harinya (disebut juga dengan fidyah).” (HR. Malik dan al-Baihaqi). Wallahu Ta’ala a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar