Senin, 16 Agustus 2010

“Sudah Merdekakah Indonesia?”


Adalah kebanggaan, pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa kita telah memproklamasikan kemerdekaannya. Sebuah akibat dari pengorbanan yang luar biasa atas perjuangan bangsa merebut kemerdekaan dari tangan penjajah dan juga sebuah sebab hingga sampai saat ini bangsa kita terus berjuang mengisi kemerdekaan. Enam puluh tiga tahun sudah kita mengisi kemerdekaan, namun apa benar kita sudah merdeka? Ketergantungan kita pada kekuatan asing sesungguhnya menandakan ketidak mandirian kita dan masih berlangsungnya penjajahan di negeri tercinta ini.

Adakah perbedaan keadaan bangsa kita sebelum dan sesudah proklamasi? Pinjaman dari IMF dan World Bank sesungguhnya telah menjerumuskan kita pada lilitan hutang yang tiada henti, sekaligus menambah malnutrisi serta memperluas kesengsaraan. Harga minyak yang melonjak tajam membuat antrian panjang “manusia berjerigen” di berbagai tempat. Angka kemiskinan masih bertengger di papan atas klasemen permasalahan bangsa. Lalu, adakah perbedaan? Tidak lebih dari perbedaan format belaka, yang asalnya penjajahan secara fisik dan militer menjadi penjajahan kontrol jarak jauh secara ekonomi.

Inilah pengulangan sejarah bagi bangsa yang gagal belajar darinya. Sampai tahun 2036, Exxon Mobil akan mengendalikan pengoprasian Blok Cepu. Freeport akan terus menguras kekayaan alam Indonesia di Papua hingga 2041. Penjajahan akan sumber daya alam yang luar biasa, lebih dari apa yang dilakukan VOC! Dalam sebuah bukunya Amien Rais mengatakan bahwa muatan laut Indonesia sebesar 46,8% dikuasai oleh kapal asing, lebih dari 50% perbankan nasional dikuasai asing, telekomunikasi dikendalikan asing (Indosat dimiliki Temasek Singapura, 35% sahan Telkom, dan 98% saham XL juga milik asing), tak lupa Satelit Palapa (pulau milik Indonesia di angkasa) sudah jatuh ke tangan Temasek Singapura. Inilah bentuk penjajahan masa kini yang terprogram untuk menyengsarakan rakyat.

Semua ini tidak akan terjadi bila kita mempunyai kekuatan hukum untuk menjadi bangsa yang “merdeka”. Namun tidak demikian, seperti yang dikatakan oleh Revrisond Baswir bahwa banyak Undang-undang di negara kita merupakan pesanan kartel neokolonial. Undang-undang No. 25/2007 tentang penanaman modal, Peraturan Pemerintah No.76/2007, serta Peraturan Pemerintah No. 77/2007 yang menyebutkan batas kepemilikan modal asing mencapai 95%, seolah mempromosikan “Indonesia for Sale” di mata dunia. Dan lagi-lagi Amien Rais menyebutkan bahwa pemerintah telah membuatkan jalan tol nan mulus bagi korporasi-korporasi asing untuk menguasai perekonomian Indonesia.

Indonesia masih belum bisa mandiri mengurus keperluannya, kekuatan asing begitu kental dalam menentukan nasib bangsa, hingga Undang-undang pun bisa didikte oleh kehendak asing. Inikah Indonesia yang merdeka? Tidak! Ini adalah Indonesia yang masih terjajah bukan karena kekuatan fisik dan militer, namun oleh kontrol yang menjadikan Indonesia kehilangan kedaulatannya secara ekonomi, hukum, sosial, politik. Terasalah apa yang pernah dikatakan Bung Karno: “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar